LABUHANBATU - Yogi Alamsyah (21) warga Amalat Bukit Perjuangan Indah, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan G alias Awan (25) ke Mapolres Labuhanbatu. Dalam laporan polisi Nomor : LP/476/III/2021/SPKT - LBH, Yogi menjelaskan bahwa Honda Supra X 125 dibawa kabur G alis Awan.

Tindak pidana ini berawal pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 08.00 saat korban pergi ke Warung Kopi Sola di Jalan Patimura, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhabatu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya.

Sesampainya di warung tersebut, korban meminta minuman dan menonton youtube dan tak lama datang G alias Awan menghampiri korban sembari meminjam sepeda motornya.

Akan tetapi, Yogi tidak memberikannya dan selanjutnya Awak duduk di samping korban.

Beberapa menit kemudian, Awan pergi dari meninggalkan korban dan melarikan sepeda motornya. Akibatnya, Yogi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Minggu (7/3/2021) menerangkan, pada Sabtu (6/3/2021) kemarin sekira pukul 19.00 korban mengetahui keberadan pelaku G alias Awan dan berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab Unit II Ekonomi yang dipimpin Kanit Ekonomi Iptu H. Naibaho mengamankan pelaku.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah mengadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor korban berikut 1 lembar STNK Honda Supra X 125 No. Ka : MH1JBP119EK115264 dan No. Sin : JBP1E1115339.