ACEH - Program vaksinasi yang diadakan pemerintah mulai berjalan di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pidie, Aceh.


Namun anehnya, saat program vaksinasi ini akan menyasar tenaga kesehatan (nakes), tiba-tiba saja ratusan nakes yang bekerja di puskesmas Kabupaten Pidie, Aceh seperti 'mendadak' hamil.

Ada dugaan, tingginya nakes hamil ini lantaran mereka menghindari vaksin Sinovac Covid-19.

Berdasarkan data yang dilampirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie pada Sabtu (6/3/2021) kemarin, hampir semua Puskesmas di Pidie nakesnya mengaku hamil.

Adapun rinciannya sebagai berikut; Puskesmas Geumpang 3 nakes, Puskesmas Mane 3 nakes, Puskesmas Glumpang Tiga 1 nakes.

Kemudian Puskesmas Mutiara 9 nakes, Puskesmas Ujong Rimba 8 nakes, Puskesmas Mutiara Barat 6 nakes, Puskesmas Tiro 7 nakes.

Selanjutnya Puskesmas Tangse 12 nakes, Puskesmas Keumala 7 nakes, Puskesmas Titeu 14 nakes, Puskesmas Mila 15 nakes.

Lalu, Puskesmas Padang Tiji 10 nakes, Puskesmas Delima 9 nakes, Puskesmas Reube 6 nakes, Puskesmas Grong-Grong 4 nakes.

Puskesmas Indrajaya 12 nakes, Puskesmas Peukan Baro 11 nakes.

Selanjutnya Puskesmas Kembang Tanjong 17 nakes, Simpang Tiga 4 nakes, Kota Sigli 5 nakes, Pidie 6 nakes, Batee 13 nakes, dan Muara Tiga (Laweung) 10 nakes.

"Nakes hamil tidak divaksin Sinovac, karena belum adanya juknis. Uji klinis belum dilaksanakan untuk sasaran ibu hamil," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Pidie, Turno Junaidi MKM, Sabtu (6/3/2021).

Turno Junaidi menambahkan vaksinasi Sinovac untuk wanita hamil sejauh ini belum ada rekomendasi dari Komite Ahli Nasional untuk sasaran bumil.

Tetapi Turno Junaidi memastikan nakes itu hamil bukan karena takut divaksinasi Covid-19, tetapi memang mereka ingin menambah keturunan.

"Total nakes hamil 280 orang. Data itu belum termasuk dari RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli dan rumah sakit swasta," sebut Turno Junadi.

Sementara itu, di Kota Medan sendiri masih banyak pelayan publik yang kabur saat akan divaksin.

Mereka melontarkan berbagai alasan kepada petugas medis yang hendak menyuntikkan vaksin.

"Kayak kemarin pelaksanaan vaksinasi di Pemko itu ada 700 orang divaksin biar cepat, itu juga masih banyak yang lari kok. Macem mengejar maling jadinya, katanya takut jarum suntik," Jubir Satgas Covid-19 Kota Mardhohar Tambunan, Sabtu (6/3/2021).

Tak hanya itu, Mardohar juga membeberkan bahwa banyak masyarakat yang menghindar dengan mengaku memiliki komorbid (penyakit penyerta).

Padahal, sebelum pelaksanaan ini sudah dibuat pengumuman mengenai persyaratan peserta komorbid.

"Kemudian ada yang mengaku komorbid. Kan sudah kita tentukan komorbidnya mana yang boleh mana yang tidak. Kalau memang ada komorbid bisa minta dari dokter kalau penyakitnya parah. Kita kasih kesempatan satu sampai dua hari. Kita umumkan sebelumnya bagi yang punya komorbid siapkan KTP dan surat petunjuk dari dokter yang merawat supaya kami tidak ragu melakukannya," ujarnya.

Terkait hal ini, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang masih memiliki keraguan untuk penyuntikan vaksinasi.

Padahal, Mardhohar menyebutkan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam UU Wabah.

"Siapa yang tidak mau divaksin apalagi sudah ada UU nya semua. Dulu gak ada dendanya kan semua santai saja karena anggap enteng. Banyak yang seperti itu, banyak sekali pun. Jadi harus betul-betul tahu konsekuensinya ya kita data dulu, terima dulu datanya. Logistik kita itu kan dikirim dari pusat. Bukan kita buat sendiri, beli loh itu," ujarnya.

Adapun isi pasal 14 terkait ketentuan pidana dalam UU Wabah disebutkan bahwa setidaknya mendapat hukuman penjara selama 6 bulan atau denda Rp 500 ribu yang masuk dalam kategori melanggar.

Saat disinggung mengenai penegasan sanksi kepada pelanggar UU tersebut, Mardhohar enggan berkomentar.

Ia mengatakan bahwa walau sudah ada hukum dalam UU, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk melakukan eksekusinya.

"Tanya saja sama yang ahli hukumnya. Kalau saya sekarang gimana mereka tervaksin saja lah, perkara mau didenda itu silahkan saja.

Sekarang saja, apakah sudah ada yang terpenjara karena tidak memakai masker? Belum ada kan. Di pusat juga belum ada, dari situ kan bisa diterjemahkan bagaimana sisi hukum kita dan pendisiplinannya. Kalau peraturannya sudah ada semua," pungkas Mardhohar.