MEDAN - Gabungan ulama dan tokoh masyarakat Sumatera Utara menolak dengan tegas soal pelegalan minuman keras di Indonesia.

Meski Presiden Joko Widodo sudah mencabut lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras, namun Presiden perlu menjelaskan hal tersebut secara utuh.

"Mengingat ada 4 poin dalam lampiran ketiga tersebut yang mengatur tentang minuman keras, yaitu poin No. 31 dan 32 (KBLI 11010 dan 11020) mengenai industri minuman keras serta poin No. 44 dan 45 (KBLI 47221 dan 47826) mengenai perdagangan eceran minuman keras," tegas Juru Bicara Gabungan Ulama, Ustad Rahmat Gustin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Liga Muslim Indonesia (LMI) Sumut dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Menurut Gustin, sejatinya pelonggaran investasi bidang usaha terkait minuman keras masih tetap ada, karena aturan induknya yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 77 tentang penanaman modal, telah meniadakan bidang usaha minuman keras dari daftar bidang usaha tertutup.

"Dengan kata lain, investasi minuman keras sudah dianggap bidang usaha terbuka di Indonesia. Ini hanya menunggu waktu yang dianggap tepat untuk kembali mengundangkannya. Ini yang kita tidak inginkan dan kita tolak dengan tegas," bebernya.

Dia juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi agar jangan lalai, ceroboh dan abai dalam menjalankan peran negara untuk melanjutkan cita-cita kemerdekaan dan dengan tetap memperhatikan aspirasi keimanan umat Islam.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh kaum muslimin bangsa Indonesia untuk terus aktif dalam mengawal dan mengawasi berjalannya negara dalam bentuk sosial kontrol hingga lahirnya kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengakomodir kepentingan umat Islam," pesannya.

Di sisi lain, Gustin juga menyinggung, Republik Indonesia adalah negara yang menjemput kemerdekaan dengan jalan jihad dan menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam bernegara. Di mana, islam adalah agama yang utuh dalam menjalankan prinsip dasar tersebut.

"Jika ini (pelegalan miras) terjadi, maka ini mencederai semangat kemerdekaan dan ini bentuk pengkhianatan terbesar terhadap karakter bangsa dan harus segera dilawan dengan semangat kemerdekaan yang hakiki," tegasnya.

Gustin juga kembali menegaskan, tujuan menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan dengan jalan investasi minuman keras adalah bentuk perlawanan terhadap keyakinan Islam. "Dan ini harus ditolak serta dilawan kaum muslimin sampai kapanpun dengan jalan jihad amar nahi mungkar," tandasnya.

Pernyataan sikap ini, juga dihadiri Ketua Forum Umat Islam Sumut Ustadz Indra Suheri, Ketua GEMA ANNAS Sumut Bunda Hj Rony, Ustadz Syahrul Idrus dari KAUMI Sumut, Zubeir dari masyarakat pembela tanah wakaf (MPTW), Affan Lubis Ketua PA 212, Ustadz Heriansyah dari Aliansi Masyarakat Cinta Masjid (AMCM) Sumut, Drg M Sahbana aktivis islam Sumut, Indra Buana Tanjung SH dari Komite Integrasi Anak Bangsa (KIRAB) Sumut, Deni Zulkifli SE dan Yuniswan Masyrakat Peduli Rakyat Indonesia (MPRI) Sumut.