JAKARTA - Tiga personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sementara tidak melaksanakan tugas.

"Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ramadhan mengatakan ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," kata dia.

Saat ini, kata dia, Divisi Propam dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polri masih bekerja memproses mereka.

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas Ramadhan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.

Diketahui enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden bentrok di Tol Cikampek KM 50. Sebanyak dua laskar tewas ditembak karena disebut menyerang polisi. Sementara empat lainnya tewas ditembak saat dalam pengamanan polisi.

Polisi mengklaim menembak mati empat Laskar FPI yang tersisa karena melawan petugas.