MEDAN - Pelaku pencabulan di Kecamatan Medan Polonia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku cabul dimaksud berinisial MJK. Ia dilaporkan ibu kandung korban, TO (38), warga Polonia.

"Sedangkan korbannya gadis remaja berusia 14 tahun berinisial AA," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (3/3/2021).

Menurut Kanit, ihwal terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Mapolsek Medan Baru tentang pencabulan yang dialami putrinya.

"Dalam laporannya, ibu korban mengatakan putrinya dicabuli oleh MJK di sebuah rumah kosong di kawasan Medan Polonia," jelas Kanit Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 (e) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 12 Tahun penjara," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan aksi cabul dan memberikan uang sebesar Rp. 30 ribu kepada korban usai melakukan aksi bejadnya.