TAPUT - Rutan Kelas II B Tarutung melakukan razia insidentil terhadap para warga binaan sebagai langkah untuk mengantisipasi pelanggaran atau ha hal yang tidak diinginkan, Selasa (2/2/2021).
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Tarutung Muhammad Nurdin Tanjung beserta jajaran regu, seluruh warga binaan mendapat pemeriksaan badan dari para petugas yang datang secara tiba - tiba dan melakukan penyisiran ke seluruh kamar hunian serta lorong-lorong ruangan tersebut.

Terkait razia insidentil yang dilakukan jajaran Rutan Kelas II B Tarutung, saat diwawancarai kru Gosumut.com. M Nurdin Tanjung, Rabu (3/3/2021) menyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan atau penggunaan barang-barang terlarang ke dalam rutan.

"Kamar-kamar yang kami sasar adalah kamar hunian narapidana dan tahanan secara bergantian, petugas juga menyisir lorong lorong yang diduga dijadikan tempat menyembunyikan barang barang terlarang dan merupakan target utama kami adalah narkoba, handphone dan benda-benda keras yang dapat dijadikan menjadi senjata berbahaya, dan barang terlarang lainnya," bebernya.

Setiap petugas yang tergabung dalam tim, lanjut dia, melakukan penggeledahan secara tiba-tiba dan ini merupakan agenda rutiniras di dalam lingkungan Rutan Kelas II B Tarutung.

Saat dihubungi Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi menjelaskan, razia insidentil ini merupakan komitmen mereka untuk menghindari pelanggaran yang kerap terjadi di dalam rutan yang dilakukan oleh para narapidana atau tahanan.

"Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok narapidana, blok tahanan, blok wanita hingga badan dan barang-barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruhnya diperiksa dengan sangat teliti dengan tujuan sebagai antisipasi pelanggaran oleh warga binaan tersebut dapat terjamin," jelasnya.

Dari razia penggeledahan kamar hunian WBP tersebut, tim mengamankan 1 buah HP, 1 buah charger, 1 buah pisau cukur, 1 buah pisau silet, 1 buah sendok besi, 1 buah mancis dan 1 set kartu remi dan barang yang diamankan tersebut diserahkan ke ruangan Ka. KPR untuk disita dan diamankan.