NIAS BARAT - Sebagai dukungannya terhadap program JKN-KIS, Pemerintah Kabupaten Nias Barat daftarkan kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS. Perangkat desa yang didaftarkan terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Ketentuan pendaftaran kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan sebagai wujud dukungan atas program JKN-KIS, Pemda Kabupaten Nias Barat telah mendaftarkan 91 Desa dari 105 Desa yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

Sebagai tindak lanjut dari pendafataran kepala desa dan perangkat desa, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran kepala desa dan perangkat desa.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nias Barat, Kepala BPKPAD, Sekretaris Dinas PMD dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli beserta tim, kegiatan ini digelar sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Fakhili Gulo menyampaikan pihaknya siap mendukung program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dukungan ini telah diimplementasikan dari berbagai aspek salah satunya pendaftaran Kepala Desa dan Aparatur Desa yang telah di atur dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nias Barat Tahun 2021, Selasa (02/03).

“Kami telah mendata dan mendaftarkan 91 Desa yang terdiri dari kepala desa dan aparatur desa di Kabupaten Nias Barat, dengan jumlah 678 orang. Masih ada 14 Desa yang belum mendaftarakan kepala desa dan aparatur desa menjadi peserta JKN-KIS, tentunya kami akan memantau dan terus mendorong ke 14 desa lainnya yang belum mendaftar,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Bupati tersebut maka dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat akan terus berkoordinasi dan memastikan keberlangsungan pemuktakhiran data baik dari sisi kepesertaan dan iuran peserta. Pemda Nias Barat telah menganggarkan iuran untuk kepesertaan kepala desa dan aparatur desa dengan persentase 4% iuran dibayarkan oleh Pemda dan 1% iuran dibayarkan oleh peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan apresiasi kepada Pemda Nias Barat atas komitmennya mendaftarkan perangkat desa dan aparatur desa di wilayah Kabupaten Nias Barat. Menurutnya pendaftaran ini merupakan bentuk dukungan dan kepatuhan atas regulasi yang ada, yaitu peraturan perundang-undangan.

“Dari 5 Kabupaten/Kota yang berada di Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Barat menjadi satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS. Pencapaian ini tentunya patut mendapatkan apresiasi dari kami BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara,” terangnya.

Diakhir acara Mahyuddin menyampaikan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi setiap bulan atas jumlah kepesertaan dan iuran JKN-KIS kepala desa dan perangkat desa bersama BPKPAD dan Dinas PMD. Sehingga upaya ini dapat meminimalisir masalah kepesertaan dan iuran. Ia mengapresiasi Pemda atas pembayaran iuran secara tepat waktu selambat lambat tanggal 10 setiap bulan.