BINJAI - S alias Ono, pelaku yang menghabisi nyawa pasangan suami istri, Sugianto dan Astuti di Kota Binjai, ditembak aparat kepolisian. Pemuda berusia 24 tahun itu diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat disergap Polres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditanggkap di tempat persembunyiannya Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (27/2/2021).

"Selian mengamankan eksekutor (Ono) yang kemudian ditembak mengenai kedua kakinya, dua pelaku lain masing-masing Ikhsan Pandu dan Andran Martin Sihombing turut ditanggkap," ujar AKBP Romadhoni Sutardjo dalam keterangan konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama SIK di Polres Binjai, Selasa (2/3/2021).

Romadhoni menjelaskan, kedua pelaku lain yang diamankan punya peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Pelaku Ikhsan Pandu berperan sebagai perantara menjual barang bukit sepeda motor Vario BK 6812 AFS milik korban. Sementara, Andran Martin Sihombing yang menerima gadaian. Mereka tidak ikut serta membunuh. Dia (Sulistiono) 'pemain' tugal dalam menghabisi nyawa pasutri," jelas mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.

Akibat perbuatan Ono, kata Romadhoni dirinya dijerat pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

"Warga Dusun IX, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terkena ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.

Sebelumnya, pasangan suami istri, Sugianto dan Astuti ditemukan tak bernyawa di area kebun tebu PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (22 /2/ 2021).

Belakangan pasutri warga Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang adalah korban pembunuhan yang belum diketahui siapa pelakunya.

Kendati demikian, kasus yang ditangani Polres Binjai berhasil mengungkap tabir siapa pembunuhnya. Pelaku seorang pemuda bernama Ono.