SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 6,9 Miliar yang bersumber dari dana desa tahun anggaran (TA) 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sibolga, Henri Nainggolan dalam konfrensi persnya, Senin (1/3/2021) mengatakan, pengembalian dana desa disebabkan dari 159 jumlah desa yang tercatat di Kabupten Tapanuli Tengah hanya 95 desa yang menganggarkan pengadaan alkes dengan nilai masing-masing des Rp73 juta.

"Awalnya memang dana itu akan diperuntukkan untuk pembelian alkes, namun pihak ketiga (perusahaan) gagal memenuhi permintaan Kades sebagaimana yang telah direncanakan dalam pembelian, sehingga akhirnya dana tersebut harus dikembalikan,” ucapnya.

Karena masyarakat lanjutnya tidak menemukan pengadaan alkes sesuai data, Kejaksan Kota Sibolga melalui Tim Kasi Intel Kejari Sibolga kemudian turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan memanggil serta mempertemukan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kades dan pihak ketiga (Perusahaan) untuk membicarakan terkait pengembalian dana tersebut.

Ia juga mengatakan, Kejari Kota Sibolga tetap komitmen melakukan pencegahan korupsi di Pantai Barat Sumatera. Uang negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Kalau enggak bisa digunakan, ya harus dikembalikan. Satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal,” tukasnya.