SIMALUNGUN - Mananda Siadari, seorang pekerja bangunan tewas setelah ditusuk pisau sebanyak 7 kali oleh rekannya sendiri di salah satu warung tuak milik Riko Sijabat yang berada di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi yang dihimpun, korban ditikam pria berinisial AM diduga karena motif dendam. Di mana korban sering bercanda kepada pelaku secara berlebihan. Hanya saja pelaku AM kurang dari 24 jam berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polres Perdagangan tidak jauh dari kediaman korban yang berada di Huta IV Nagori, Pematang Kerasaan.

Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, dengan mengatakan kalau pelaku telah ditahan di Polsek Perdagangan dan telah dimintai keterangannya.

"Benar, tersangka penusukan berinisial AM telah kita tangkap tadi pagi, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 03.00. Pelaku kita tangkap tidak jauh dari kediamannya dan pelaku juga mengakui perbuatannya kepada kita, sehingga pelaku sekarang sudah kita tahan," ucap AKP Josia kepada Go Sumut melalui via seluler telefon, Minggu (28/2/2021).

Saat disinggung apa penyebab AM nekat melakukan pembunuhan tersebut kepada korban?, Josia mengatakan kalau mereka berdua berselisih paham saat berada diwarung tuak milik marga Sijabat dan sempat terjadi keributan diwarung tuak tersebut.

"Bahkan pertengkaran mereka berdua juga sempat dilerai oleh warga yang berada diwarung tuak, meminta agar keduanya (MS, AM) tidak ribut-ribut diwarung tuak itu. Namun setelah dilerai, AM meninggalkan warung tuak. Berselang 20 menit kemudian AM datang kembali ke warung itu dengan menghampiri korban, dan langsung menikam korban secara membabi buta," ujarnya.

Lanjutnya, korban yang telah ditikam secara membabi buta kemudian berteriak meminta tolong kepada warga untuk membawa dirinya ke Rumah Sakit Perdagangan. Sedangkan pelaku sendiri telah melarikan diri setelah melakukan penikaman. Hanya saja, saat dalam perjalanan korban telah meninggal dunia sehingga tadi malam langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih yang berada di Kota Pematangsiantar untuk dilakukan otopsi.

Dalam hal ini pelaku penikaman yang dilakukan AM, dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara.