LABURA - Meski selalu luput dari perhatian Pemkab Labuhanbatu Utara, namun KC FSPMI dan seluruh PUK serta mewakili masyarakat buruh Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Hendriyanto Sitorus dan H.Samsul Tanjung, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labura.
"Untuk itu, kami sangat berharap kepada Bupati Labura terpilih untuk dapat mewujudkan rekomendasi – rekomendasi sesuai dengan jargon pada saat kampanye Pilkada 2020 yaitu "Labura Hebat" demi terwujudnya hubungan yang harmonis antara pihak pekerja/buruh dengan Pemerintahan Kabupaten Labura," ujar Ketua KC FSPMI Labura, Surya Dayan, Jumat (26/2/2021).

Adapun rekomendasi yang menjadi perhatian dan perlu diakomodir Bupati Labura terpilih, antara lain meminta Bupati agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Labura.

"Kami meminta kepada Bapak Bupati Labuhanbatu Utara agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial buruh di kabupaten ini, baik kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial, sehingga apabila pekerja sakit atau bahkan terjadi kecelakaan kerja, maka si pekerja yang menanggung sendiri pengobatannya," jelasnya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Bupati menciptakan kelembagaan kedinasketenagakerjaan yang bermartabat dan Hebat seperti mengaktifkan fungsi aktif dari pada Dewan Pengupahan sebagaimana yang diatur perundang-undangan, mengaktifkan fungsi Lembaga Kerjasama Tripartit, mengaktifkan mediator di kedinasan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar setiap anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat diakomodir oleh perusahaan, dikarenakan untuk hari ini KC FSPMI Kabupaten Labura masih banyak yang belum direalisasikan oleh perusahaan perusahaan nakal," bebernya.

Oleh karena itu, Bapak diharapkan dapat menegakkan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang anti serikat buruh serta melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh atau pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Sehingga kewajiban kewajiban pengusaha dapat terealisasi sesuai amanat Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Undang undang nomor 11  Tahun 2020 tentang cipta kerja," tutupnya.