SERGAI - Dua hari diintai petugas, HT alias Heri (22) warga Dusun  Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan polisi pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 23.30.
Heri ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, karena terlibat dalam kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik maupun mengedarkan sabu di kediamannya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam.

Penangkapan pelaku tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Payanibung I Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan guna melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat.

Selama dua hari penyelidikan, akhirnya pengendapan membuahkan hasil. Pelaku diamankan pada Sabtu (20/2) sekira pukul 23.30 berikut 3 paket sabu klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simajuntak dan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan kepada GoSumut, Kamis(25/2) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah kecamatan Teluk Mengkudu.

"Penangkapan tersangka HT atas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu," sebut Kapolres.

Hasil penggeledahan, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Mangap.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Manggap, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat karena diduga pelaku terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.

"Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," pungkas Kapolres.