LABUHANBATU - Sebuah informasi beredar luas adanya 2 warga Labuhanbatu utara ditangkaplepaskan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Namun, hal itu dibantah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Dalam keterangannya, AKP Martualesi menyatakan, kedua orang tersebut tidak terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Menurut Kasat, ikhwal penangkapan 3 warga Labura masing masing berinisial ES, AS, dan DS, itu bermula pada Selasa (1/12/2020). Di mana petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara, sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

"Mengetahui hal tersebut, Polsek Kualuh Hulu selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud," jelas Kasat, Rabu (24/2/2021).

Sekitar pukul 17.30, personel Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 laki-laki berinisial ES, AS, dan DS yang berada di sebuah ruangan kafe.

"Ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain. Namun yang berinisial ES ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 butir pil berwarna jingga dan 1 butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam dompet yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakangnya," beber Kasat.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan setengah butir pil berwarna biru diduga pil ekstasi di sofa tempat duduknya dan akhirnya ketiga pria tersebut diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Berdasarkan kronologi itu, 2 Desember 2020, terduga pelaku yang ditangkap Polsek Kualuh Hulu dilimpahkan ke Sat Narkoba dan kemudian pada tanggal 4 Desember 2020 dilakukan gelar perkara eksterbal," tandasnya.

Dalam gelar perkara itu, AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sehingga pada 4 Desember 2020 selesai gelar perkara keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assesment.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, namun mungkin ada yang mendapat keterangan yang berbeda, sehingga perlu untuk kita klarifikasi. Jadi kalau ada berita dilepaskan 2 tahanan, itu tidak benar namun statusnya adalah tangkapan," papar kasat.