SIANTAR - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar merilis pengungkapan sembilan tindak pidana perjudian, kasus toto gelap (Togel) dengan tersangka 10 orang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Konfresi pers ini, dipimpin langsung Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan juga Kanit Reskrim Iptu Wilson Panjaitan.

Diungkapkan Kapolres, para tersangka yang diamankan ini terhitung selama sepekan, mulai 6 Februari hingga 14 Februari 2021 serta uang senilai Rp 2,8 juta.

Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap dari berbagai lokasi yakni, di Jalan Durian, Kecamatan Siantar Utara, T Butar Butar, Jalan Kabanjahe, Kecamatan Siantar Timur, R Julius Pangaribuan dan P Simanjuntak, dari Jalan Pantai Timur.

Kemudian Kecamatan Siantar Timur, M Purba dan F Siregar alias Pak Joy dari Jalan Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Marihat FJ Siahaan, sedangkan dari Siantar Martoba ASB alias Budi dan T Pardede, serta yang terakhir dari Kecamatan Siantar Selatan berinisial SS dan JS.

"Penangkapan yang kita lakukan ini, dengan adanya perintah Bapak Kapolda Sumut bahwa tidak ada perjudian di Sumatera Utara terkhusus di Kota Pematangsiantar, sehingga saya langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan," terang Kapolres saat memberikan keterangan press.

Lanjutnya, para tersangka dikenakan dengan pasal 303 tentang tindak pidana kasus perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Boy juga menerangkan di tahun 2021 pihaknya telah melimpahkan beberapa perkara salah satunya yaitu kasus penistaan agama dengan 4 tersangka berinisial DAA, RE, ES dan RS, yang mana berkasnya telah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

"Yang kedua kasus kecelakaan kerja Agung Beton, dan ini juga telah kita serahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Dan itulah langkah-langkah nyata yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," tutupnya.