MEDAN - Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Dewan Etik. Ini setelah gugatan calon yang diusung pada Pilkada Tapsel ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara itu ke dewan etik," kata Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar di Medan, Senin (22/2/2021).

Iskandar menilai keputusan MK terhadap Pilkada Tapsel ini tidak adil. Dia mengatakan terlambatnya gugatan yang dilayangkan paslon yang diusung mereka dikarenakan kesalahan dalam sistem di MK.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB. Karena persoalan server dan upload dokumen gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB," ucap Iskandar.

Iskandar kemudian membandingkan hasil keputusan MK terhadap Pilkada Tapsel ini dengan keputusan terhadap Pilkada Samosir. Dia menjelaskan Pilkada Samosir juga terlambat didaftarkan namun dilanjutkan MK prosesnya.

"NasDem Sumatera Utara melihat keputusan yang bertolak belakang dengan majelis yang sama, dengan lembaga yang sama yaitu Mahkamah Konstitusi, dengan panel yang sama, dengan waktu persidangan yang sama," tutur Iskandar.

"Harusnya kalau gugatan Tapsel ditolak, MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima. Ini malah tidak, karena kasusnya sama," imbuhnya.

Seperti diketahui, putusan MK tentang Pilkada Tapsel dan Samosir ini diputuskan pada Rabu (17/2) yang lalu. MK memutuskan gugatan untuk Pilkada Tapsel tidak bisa diterima atau ditolak.