DELI SERDANG - Polda Sumatera Utara menangguhkan penahanan terhadap 2 bidan asal Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang terlibat dalam kasus penjualan bayi.
Padahal, kedua bidan berinisial RS dan SP sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dimaksud.

Akan tetapi, Polda Sumut tetap saja memberi izin diperbolehkan untuk pulang kepada dua bidan tersebut.

Kini, dua wanita yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deli Serdang yang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, sudah lega berada di rumah masing-masing.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi soal dipulangkan dua bidan membenarkannya.

"Iya, benar. Kita tangguhkan karena ada permohonan dari keluarga para tersangka," tulis Alumnus Akademi (Akpol) Tahun 1996 ini melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, Senin (22/2/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ditanya seputar pemulangan kedua bidan mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Saya tidak tahu soal dipulangkan dua bidan. Yang jelas mereka (RS dan SP) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, karena terlibat kasus penjualan bayi," jawab Hadi dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Terpisah, Kepala Dusun II Desa Tanjung Baru, Edy Santoso ditanya seputar telah dipulangkan dua bidan tersebut tidak menampiknya.

Kendati demikian, Edy tidak mengetahui persis alasan dipulangkannya.

"Bidan SP terlihat di Puskesmas Pembantu pada acara lansia, Sabtu (20/2/2021)," ucapnya.

Saat di puskesmas, Edy menerangkan, Bidan SP ditanyakan kebenaran atas kasus penjualan bayi.

"Dia (SP) yang ditanyakan menjawab bahwa dirinya dengan RS memang benar ada diamankan Polda Sumut terkiat kasus penjualan bayi. Dan, dijawab lagi bahwa mereka hanya diperiksa sebagai saksi saja.
Ia dan RS dipulangkan ke rumah masing-masing minggu malam," terang Edy menirukan yang disampaikan Bidan SP dihadapan Bhabinsa dan Kades.

Untuk diketahui, RS dan SP diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara.

Kedua wanita tersebut diamankan karena terlibat penjualan bayi di kota Medan dengan sebelumnya pihak kepolisian menangkap pelaku inisial A yang diketahui sebagai agen kasus dimaksud.

Polda Sumut yang melakukan pemeriksaan lebih dalam akhirnya menetapkan RS dan SP sebagai tersangka. Pun begitu, keduanya saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.