SERGAI - Akun Facebook Sun Go Kong 'penista agama' yang dikendalikan ID alias Ancun(23) warga Dusun I, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka ID alias Ancun warga Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai terkait Penista agama melalui Media sosial (Facebook). Dalam hal ini pelaku sudah dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 tentang UU RI N0 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2016 dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan agama ras antara golongan atau sara, setiap orang tanpa hak melawan hukum akan di tindak.

"Tersangka ID alias Ancun telah ditahan dan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,"ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata di hadiri Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Ormas dalam paparan di Mapolres Sergai, Minggu(21/2/2021).

Robin mengatakan tersangka ID alias Ancun adalah dilatarbelakangi permasalahan hubungan asmara dengan wanita yang berbeda agama dengannya. Namun hubungan asmara itu kandas karena wanita tersebut memiliki pria lain yang seagama dengannya.

"Selanjutnya untuk melampiaskan kemarahan Ancun dengan sengaja memposting kata-kata penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial atas nama Sun Go Kong yang di akui Ancun itu merupakan akun Facebook miliknya."ungkap Kapolres.

"Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni mengamankan tersangka. Kemudian melakukan pemeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti satu buah Handphone yang digunakan oleh tersangka."pungkasnya.

Menyikapi masalah ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai H. Hasful Huznain mengharap jangan terlalu cepat mengambil tindakan yang tidak hanya melukai sesamanya, namun juga beda agama.

Oleh sebab itu seluruh orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dihimbau untuk sama-sama bisa memberikan pengajaran. Sehingga anak-anak terdidik dan tidak menyampaikan sesuatu atau berbuat sesuatu diluar kehendak, diluar kebiasaan atau diluar adat apalagi diluar agama.