MEDAN - Polsek Medan Area meringkus dua tersangka pembobol rumah di Jalan Bromo Gang Minang Sakato Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diringkus dari lokasi dan waktu berbeda.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Area, Minggu (21/2/2021), petugas menangkap Marwan alias Kojek (41), warga Jalan Bromo Lorong Trimo Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di Jalan Menteng II Gang Jermal Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa, parang, obeng, kunci Inggris, BH celana biru dan uang tunai Rp 500 ribu. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diinterogasi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membongkar rumah korban Jasman (50) di Jalan Bromo Gang Minang Sakato Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, bersama Ferdi Hutabarat (37), warga Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wib," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto.

Saat beraksi, lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, kedua pelaku berhasil menggasak, 1 unit laptop, Handphone, 2 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian total Rp30 juta.

"Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 11.00 wib, petugas menjemput pelaku Ferdi Hutabarat dari rumahnya di Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tanpa perlawanan berarti Ferdi diboyong ke Mapolsek Medan Area," jelas Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dijerat denagn Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.