JAKARTA - Hukuman pidana mati bagi anggota terlibat narkoba dipastikan tak ada dalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Padahal, penekanan hukuman mati sempat digaungkan Kapolri sebelumnya Jenderal (Purn) Idham Azis.
"Keputusan Kapolri (Jenderal Listyo) dipidanakan atau dipecat. Penekanannya itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti bersama 11 anggota lainnya tertangkap mengonsumsi narkoba. Kompol Yuni dan 11 anggota itu masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat (Jabar).

Ke-12 anggota Polri itu terancam pidana. Namun, Ramadhan belum bisa memastikan status hukum Kompol Yuni dan 11 anggota lainnya.

"Kalau seandainya pemeriksaan Kabid Propam (Polda Jabar) mengarah perbuatan pidana, pasti ini (tersangka) kan begitu," kata Ramadhan.

Baca: Kompol Yuni Positif Mengonsumsi Sabu

Ramadhan ogah menanggapi soal semangat Polri era Idham Azis memberangus anggota terlibat barang haram tersebut. Dia kembali menekankan hukuman mati terhadap anggota terlibat narkoba tak akan diterapkan Listyo.

"Kalau bicara pidana, bunyinya tersangka nanti. Nah, sekarang sudah jadi tersangka atau belum, tanya ke Polda Jabar," kata Ramadhan.

Kompol Yuni bersama 11 anggota lainnya tepergok melakukan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 17 Februari 2021. Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.

Kompol Yuni telah dicopot dari jabatan Kapolsek Astanaanyar. Dia dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jabar. Pemutasian itu dalam rangka pemeriksaan. Kompol Yuni sempat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor.