MEDAN - Pengemudi becak bermotor, S (38) di Kota Medan yang cabuli lima putri kandungnya diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan.


Kelima korban, masing-masing N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hernindo Tobing yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Terungkapnya kasus ini berawal dari N dan VL yang menceritakan perilaku sang bapak kepada ibu mereka, A (38)," ujar Kompol Martuasah, Jumat, (19/2/2021).

Lanjut Tobing menjelaskan, sedangkan antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya pergi meninggalkan rumah dan tinggal di kawasan Marelan.

"Nah, tersangka mencabul kelima anaknya dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka terkahir kali dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Di situ, sang anak berinisial N dan VL yang sudah tidak tahan dengan perilaku bejad bapaknya mengadukan hal itu kepada sang ibu. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di kediamannya," sebut Kompol Martuasah.

Dari hasil interogasi, Tobing menerangkan, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja.

"Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan tersebut," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi," pungkas Tobing seraya menambahkan pihaknya juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri.