MEDAN - Gara-gara aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), dua komplotan bongkar rumah diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan. Aksi komplotan bongkar rumah di berbagai lokasi Kota Medan ini pun sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku yang diamankan personel Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan itu masing-masing Zainal Arifin alias Ingin (42) dan Ari Gunawan (34), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hernindo Tobing kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP /768/ XI/2020/Polsek Medan Timur Medan, tanggal 20 November 2020 pelapor atas nama Susanti.

Disebutkannya, para tersangka diringkus setelah Timsus mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada di pinggir Jalan Pertempuran Medan.

Selanjutnya, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di alamat tersebut dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainal.

Dari keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukannya bersama seorang laki-laki bernama Ari Gunawan (tertangkap), Dian Birong, Edi Tengku (DPO).

"Dari keterangan tersebut personel melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Gunawan di Jalan Negara Medan, setelah dilakukan penangkapan keduanya mengakui perbuatannya," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Kemudian, kata Tobing, kedua pelaku tersebut diboyong personel Timsus ke Mapolrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.

"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 pasang sepatu hasil pencurian dan rekaman CCTV," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.