MEDAN - Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman memaparkan soal insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Penanganan Covid-19 RS Pirngadi yang belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan Sekda usai diperiksa terkait permasalahan insentif nakes yang belum dibayarakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumtra Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang No. 3 Medan.

Mereka diperiksa langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (19/2/2021).

“Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat. Solusinya bagaimana? hak dari nakes tidak hilang,” kata Wiriya yang tampak didampingi Asisten Administrasi Umum Pemko Medan, Rendward Parapat dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi.

Diterangkannya, total dana nakes yang harusnya diterima dari APBN sebesar Rp27 miliar dan yang telah diterima Pemko Medan sebesar Rp15 miliar. Namun, jumlah itu tetap saja tidak memenuhi tuntutan nakes meski uang sebenarya secara data ada.

“Uang itu masih ada di kas Pemko Medan. Uang itu tidak di kemana-manakan,” ujar Wiriya.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinai Terpadu (BPPT) Kota Medan ini juga mengklaim bahwa uang Nakes tersebut aman.

Kata Wiriya uang nakes tersebut merupakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Alasan tidak membayarkan, anggaran itu bertahap, yakni pada tahap pertama anggaran itu turun Maret 2020 sejumlah Rp3,7 miliar dan tahap kedua pada Juli 2020. Dari yang Rp3,7 miliar tersebut masuk ke Dinas Kesehatan Kota Medan hanya tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada nakes di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan insentif. Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah Rp2,5 miliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah Rp6,3 miliar,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan, insentif para nakes tersebut hanya bisa dibayarkan selama empat bulan.

“Ini hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan Rp1,5 miliar. Kenapa? karena insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada jumlah kasus yang ada. Nah, hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari Rumah Sakit Pirngadi kelebihan,” katanya.

Apalagi, kata Wiriya, dana yang RP6,3 miliar tersebut juga, belum juga bisa dibayarkan ke para nakes. “Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda. Sehigga apa, harus diubah DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran,” pungkasnya serayamengatakan DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020.

Hanya saja, sebutnya, ada kesilapan antara Dinas Kesehatan Kota Medan dengan Rumah Sakit Pirngadi Medan.

“Kendala lain, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp9 miliar. Masuknya dana Rp9 miliar ke Pemko Medan juga belum bisa menolong nakes. Soalnya dana tersebut juga masih belum terekap pada APBD Kota Medan dan harus disahkan terlebih dulu,” sebutnya.

Sebelumnya, para Nakes penanagan Covid-19 mengadukan persoalan insentif yang belum dibayarkan ke mereka ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan serangkaian pemerikasan terhadap pihak terkait mulai dari Manajemen Rumah Sakit dr Pirngadi Medan.