SURABAYA - Serma Aminin, anggota Koramil Tandes bersama pihak Polsek dan Kecamatan setempat terus berupaya memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayahnya. Kali ini, upaya pemutusan itu digelar melalui adanya razia yustisi PPKM berskala Mikro.

“Operasi ini adalah implementasi dari adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (18/2/2021) siang.

Kegiatan itu, kata dia, dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, terlebih meningkatka kedisiplinan adanya penegakkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah adanya penyebaran pandemi.

“Razia ini rutin digelar setiap harinya,” katanya.

Selama digelarnya razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 pelanggar yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan. Selain sanksi berupa tilang KTP, keduanya juga dikenakan denda.