MEDAN - Sebanyak tiga perampok modus praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Ketiga tersangka masing masing MSAS alias Sani (21), warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung, RHN alias Bunga (25), warga Jalan Sei Pelita, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan SP alias Botak (21), warga Jalan Gajah Mada Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 13.30, saat pertama sekali korban melakukan chating melalui aplikasi Michat kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No.26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim," ujar Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (18/2/2021).

Atas kesepakatan tersebut, korban datang menemui pelaku di kamar hotel yang telah disepakati.

"Sesampainya di dalam kamar, ternyata orang yang ada di dalam kamar tersebut tidak sama dengan photo pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa tersebut. Di mana pada saat korban masuk ke dalam kamar tersebut, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu," jelasnya.

Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan photo yang berada di aplikasi michat atas nama Clarisa tersebut, akhirnya korban menjelaskan kepada kedua perempuan yang merupakan pelaku untuk membatalkan perjanjian.

"Atas pernyataan korban tersebut, kedua perempuan yang diketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp500 ribu. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut," ungkap Kapolsek.

Setelah itu, pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menedang korban, sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban, kemudian datang teman pelaku yang bernama Sani, Botak dan Sandi ke kamar tersebut.

Di situ, tambah Kapolsek, pelaku Arif Sani melakukan kekerasan terhadap korban sedangkan pelaku sandi berjaga jaga di pintu dan mengancam korban.

"Karena kalah tenaga, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp.400 ribu kepada pelaku. Namun para pelaku tetap melakukan kekerasan terhadap korban dan pelaku Bunga langsung merampas kalung emas milik korban dari lehernya dan langsung meninggalkan korban," tambahnya.

Setelah mengambil kalung emas tersebut, pelaku langsung pergi untuk menjualkan barang rampasannya itu dan kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 2 juta.

"Pelaku Bunga mengembalikan uang sebesar Rp.250 ribu dan handphone kepada korban. Atas hal tersebut, pelaku membolehkan korban untuk pulang," terangnya.

Setelah korban pulang, para pelaku Bunga, Lia, Sandi, Botak dan Arif Sani pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban tersebut.

"Setelah itu, pelaku Bunga, Lia, Sandi dan botak pergi sedangkan pelaku Arif Sani kembali ke hotel," imbuhnya.

Namun nahas bagi pelaku, ketika duduk di depan hotel, tidak berapa lama keluarga korban datang dan menemui pelaku Sani.

"Selanjutnya polisi dari Polsek Medan baru datang ke hotel dan mengamankan pelaku serta menemukan uang hasil menjual kalung emas korban sebesar Rp 700 ribu dari pelaku Sani. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan baru," pungkasnya.