SERGAI- IM alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi di kediamannya, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 04.00.


Penangkapan pelaku terkait penyalahgunaan atau kepimilikan narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan seorang napi asal Tanjung Gusta.

Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menyita barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat polisi, 1 buah plastik asoy warna hitam, selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau
sekop, dan 4 buah pipet.

Informasi yang diterima, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Spacy warna hitam.

Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut di parkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dalam penggerebekan, petugas didampingi Plt Kades Firdaus Jamuri melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di lokasi dan di dalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00.

Selanjutnya tim bergerak menuju Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Namun mendengar kedatangan petugas, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam kloset, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Kamis (18/2/2021) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

"Tersangka IM alias Iqbal ditangkap di kediamannya. Di mana sebelumnya berkat adanya laporan dari masyarakat tentang seorang atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor," ujar Kapolres.

Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari tersangka SL alias Pai seorang napi Tanjung Gusta.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara," terang Kapolres.