MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengaduan perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) khusus penanganan Covid-19 RS Pringadi. Kehadiran para nakes tersebut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provnsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan ingin melaporkan soal tuntutannya terkait uang insentif yang belum dibayarkan.

"Hari ini kita menerima teman-teman nakes khusus penanganan Covid-19 dari RS Pirngadi Medan. Jadi mereka melaporkan menuntut tentang uang insentif yang dijanjikan kepada mereka sebagai tenaga kesehatan khusus Covid-19 yang sampai sekarang, 12 bulan bekerja baru dua bulan dibayar, kemudian sementara yang sudah enam bulan bekerja sama sekali belum ada dibayar," ujar Abyadi, usai menerima perwakilan Nakes penanganan Covid-19 di kantornya, Rabu, (17/2/2021).

Abyadi menduga adanya pemotongan dan tata kelola dana Covid-19 yang tidak benar.

"Setelah kami mendengar tadi laporan mereka, saya melihat ada tata kelola dana Covid-19 itu yang tidak benar. Itu dugaan sementara. Kita menduga ada tata kelola dana untuk dana Covid itu yang tidak baik. Indikasinya bahwa mereka sudah bekerja selama 12 bulan baru dibayar 2 bulan. Ada yang bekerja 6 bulan sama sekali belum ada menerima bayaran," jelas Abyadi.

Lalu, lanjut Abyadi menerangkan, kemudian ada pemotongan.

"Ya, mereka tanda tangan insentif misalnya Rp 12 juta, diterima hanya Rp 11 juta. Kalau dibilang pajak itu terlalu besar potongannya. Jadi, dugaan ada pemotongan dana dan tidak sesuai dengan peraturannya," terangnya.

Oleh karena itu, sebut Abyadi, pihaknya bakal mencari tahu perihal belum dibayarkannya insentif tersebut.

"Pasalnya, di RS lainnya tidak ada masalah. Menurutnya, nakes di RS lain pembayarannya lancar. Nah, ini persoalannya, jadi kan gini. Teman-teman mereka di RS swasta lain dan RS Adam Malik, itu tidak ada masalah. Pembayaran lancar. Sementara mereka tidak," sebutnya.

Untuk itu, Abyadi menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Dinkes Medan serta RS Pirngadi.

"Tindak lanjut ke depan, saya kira kita berencana memanggil Dinkes Medan atau mungkin juga RS Pirngadi. Sudah kita siapkan untuk memanggil mereka, untuk meminta klarifikasi apa yang terjadi. Jika nanti ditemukan mal administrasi serta adanya dugaan potensi mengarah ke korupsi, Ombudsman Sumut bakal berkomunikasi dengan para penegak hukum untuk memproses persoalan tersebut," tegasnya.

Akan tetapi, kata Abyadi, para nakes ikhlas jika memang anggaran tidak ada. Karena ini relawan.

"Tapi kita diberi tahu ada anggarannya sehingga mereka menuntut hak mereka. Ini yang perlu kita soroti, karena apa, semua lembaga pemerintah me-refocusing anggaran untuk Covid-19 ini, jadi dana penanganan Covid yang sekian besar itu juga sebagian ada untuk mereka sebagai garda depan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah nakes penanganan Covid-19 di RS Pirngadi Medan belum menerima pembayaran insentif.

Mereka pun melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Salah satu nakes RS Pirngadi Medan, Buala Zendrato, mengatakan dia serta sejumlah rekannya belum menerima uang insentif Covid-19 sepenuhnya.

Padahal mereka telah bekerja setulus hati merawat pasien Covid-19.