LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu JH Purba, berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu dari lokasi berbeda. Penangkapan pertama, polisi menangkap 2 tersangka di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00.

Di mana, kedua pelaku masing masing RR alias Rizki (19) warga Lingkungan Rejo Mulio 2, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan dan ASB alias Tian (17) warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamtan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, mengatakan, pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 Wib, Unit Tekab Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya tindakan pemuda yang telah meresahkan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan dan selanjutnya tekab berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Rizki (19) dan Tian (17).

"Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastick bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari aqua kecil yang berisi air mineral, 2 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah kaca pirex yang diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.

Di hari yang sama, Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir juga berhasil mengamankan MA alias Andi (26) di Operasi Antik Toba di Dusun Aluran Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari Andi, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alap hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna kuning.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis menerangkan, Senin malam itu Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu M. Ilham Lubis mendapat informasi adanya masyarakat yang sedang mengonsumsi sabu di areal perkampungan di Dusun Aluran Naga Pasar, Desa Pangkatan.

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 laki laki sedang mengonsumsi sabu.

"Saat tim melakukan penangkapan, salah seorang pelaku berhasil diamankan berinisial MA alias Andi. Dari pelaku diamankan dari kantong celana sebelah kanan berupa 1 buah plastik klip transparan berisi diduga sabu dan alat hisap sabu di dekat tersangka ditangkap," ujar Syafei.

Kepada polisi, Andi mengaku memperoleh sabu tersebut dari orang yang bernama Toyek di Desa Perkebunan Sennah.

"Kemudian tersangka dibawa ke tempat dan rumah Toyek, namun pelaku kedua ini tidak berhasil ditemukan," ungkapnya.

Guna keperluan penyidikan, pelaku pun dibawa ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.