ASAHAN - Bermotifkan bujuk rayu, seorang ayah berinisial SS (60) tega mencabuli putri kandungnya sendiri, AS (16). Peristiwa ini terjadi di rumahnya yang berada di Kabupaten Asahan.
AS dicabuli berulang kali oleh sang ayah sejak AS berusia 12 tahun. Saat itu tahun 2016 tepatnya bulan Juli pertama kalinya AS dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Sekitar pukul 22.00 di rumah keduanya, SS dan AS tiduran di ruang tv. Saat AS tertidur kemudian SS memeluk badan dan akhirnya perbuatan bejat itupun terjadi.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, Rabu (17/2/2021) menjelaskan, pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali hingga yang terakhir kalinya pada 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat atas kejadian pencabulan tersebut, Polsek BP Mandoge mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Rabu (3/2/2021).

"Selanjutnya tante korban membuat laporan polisi, sementara Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memenuhi unsur pidana. Kemudian, pelaku langsung ditahan," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU RI Nom 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E dari UU RI Nom 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, dalam tindak pidana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, maka pidananya 1/3 (sepertiga, red) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terangnya.

Selain kasus ini, Kapolres beserta jajarannya juga membeberkan 2 kasus lainya yaitu persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh oknum guru seperti di berita-berita sebelumnya.