SIANTAR - Bawa ganja saat membawa mobil angkutan penumpang (mopen), Fredi (45) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya didepan Pos Polisi Pasar Horas, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Fredi, lantaran personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir mopen Sepakat Karya Bersama mempunyai narkotika jenis ganja, sehingga personil melakukan pengintaian.

Tidak lama melakukan pengintaian, kemudian personil melihat angkot seperti yang diinformasikan. Pada saat itu juga personil menghentikan mopen tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Fredi.

"Setelah tersangka berhasil kita tangkap, kita langsung melakukan penggeledahan di dalam mopen yang dibawa tersangka. Dan saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan dari dasboard atas dekat supir berupa 1 gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok yang telah dicampur ganja," ungkap Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kasus ini akan tetap dikembangkan pihak Sat Narkoba Polres Siantar untuk memberantas narkoba.