DELI SERDANG - Sejumlah onderdil sepeda motor yang sesuai SNI di bengkel rezeki Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, diamankan Polresta Deliserdang.
Padahal, sparepart tersebut sudah memenuhi dokumen berisi ketentuan teknis dengan pertimbangan konsolidasi iptek dan pengalaman, aturan, pedoman atau karakteristik dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kesepakatan pihak yang berkepentingan dan ditetapkan berlaku di seluruh wilayah nasional oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Akan tetapi, barang di bengkel milik Alfati seperti baterai sekuder merek Baht, sebuah lingkar sepeda motor bermerek Federal, oli Motul dan Vela serta kaca spion variasi tetap saja diangkut tanpa alasan yang jelas.

Kepada Gosumut.com Alfati mengaku, sejumlah onderdil sepeda motor miliknya diamankan aparat kepolisian dari Polresta Deliserdang pada Selasa (9/2/2021).

"Saat itu, polisi datang ke bengkel dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan barang-barang yang tidak sesuai SNI. Oleh karenanya, saya persilakan saja," aku Alfati, Selasa (16/2/2021).

Di sela pemeriksaan, lanjut Alfati, pihak kepolisian menyatakan bahwa onderdil itu tidak sesuai standar SNI dan kemudian diamankan.

"Saya sudah sampaikan bahwa semua sparepart yang diperjualbelikan sudah memenuhi standar. Tapi, polisi tetap saja ngotot bahwa tidak sesuai SNI, sehingga lima buah onderdil sepeda motor langsung diamankan," terangnya sembari menunjukkan bukti bukti onderdilnya ber-SNI.

Terkait diamankan onderdil tersebut, Alfati menilai kepolisian tampaknya mencari keuntungan di masa pandemi saat ini.

"Tudingan itu bukan tanpa sebab. Hal ini terbukti karena Polresta Deliserdang mengamankan onderdil hanya berdasarkan informasi yang belum akurat. Sementara konsumen yang membeli sparepart di bengkel tidak pernah komplain," kesalnya.

Terpisah, Kanit Ekonomi Polresta Deliserdang, Iptu Samsul Bahri SE ketika dikonfirmasi mengenai diamankan onderdil yang sesuai SNI mengatakan, pemilik bengkel sudah dilayangkan surat untuk dimintai keterangan terkait hal dimaksud.

"Kami sudah layangkan surat kepada pemilik untuk hadir ke Polresta Deliserdang berikan keterangan. Bila barang-barang yang diamankan sesuai SNI silakan membawa buktinya," pungkasnya.