TEBINGTINGGI - Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi meringkus terduga pelaku tindak pidana kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.


Pelaku JS alias Jef (32) warga Jalan LKMD, Perumahan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditangkap Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota TebingTinggi, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi, AKP H Samosir, Minggu(14/2/2021) membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus narkoba.

Penangkapan Jef atas informasi dari warga masyarakat, bahwa dilokasi di Jalan bawang putih sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhon Ridwan Pelawi turun kelokasi tempat kejadian perkara. Setiba lokasi melihat seorang pria yang mencurigakan yang akan melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

"Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 buah dompet warna pink dan beberapa bungkus plastik transparan kosong," terang Kapolsek.

Atas perbuatanya, JS alias Jef langsung diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Polsek Rambutan.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkas AKP H Samosir.