BOGOR - Satreskrim (Satuan Resor Kriminal) Polres (Polisi Resor) Kabupaten Bogor memeriksa oknum perangkat Desa wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor karena dugaan penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial).

Polisi menyebut, bansos yang diduga telah diselewengkan merupakan salah satu bansos dari Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Bansos dari Kemensos," kata Kapolres (Kepala Polisi Resor) Bogor, AKBP Harun dalam keterangan resmi yang dikutip GoNews.co, Sabtu (13/2/2021).

Belum didapat keterangan lebih jelas, apa nama program bansos yang dananya diduga telah diselewengkan oknum perangkat desa tersebut. Tapi nilai dalam kasus ini disebut sebanyak Rp54 jutaan rupiah.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***