JAKARTA - Pemerintah sudah memperkenankan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Namun, memenuhi syarat seperti memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dilansir Republika, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut diatur melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," jelasnya.

Sementara itu bagi WNI yang datang dari luar negeri pemerintah menyediakan tempat di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI dari luar negeri yang dapat mengajukan isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional ini akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi aturan terbaru ini setiap 2 minggu dan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.