SIANTAR - Dalam satu malam, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus 3 penulis toto gelap (Togel) dan 1 pembeli di tiga tempat berbeda, Selasa (9/2/2021).
Keempatnya diketahui berinisial TBB alias Togap (52), warga Jalan Sibatu-Batu Blok III, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, RJP alias Julius (39), warga Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Kemudian PS alias Pictor (43) selaku pembeli yang berdomisili di Jalan Farel Pasaribu Gang Jambu Bol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, dan MP alias Mul (50), warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi Go Sumut, mengatakan, keempat pelaku berhasil diringkus dengan adanya informasi yang telah mereka dapat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Jadi pelaku yang pertama berhasil kita tangkap itu, bernama Togap Butar-Butar dan tersangka ini kita tangkap di Jalan Damar Gang Durian, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di warung tuak marga Hutasoit," terang AKP Edi Sukamto, Rabu (10/2/2021).

Edi juga menerangkan, saat ditangkap, tersangka sedang duduk dan minum tuak sembari mengecek Hpnya. Sekita itu personel langsung melakukan penangkapan.

"Dari penangkapan tersangka Togap, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiomi yang di dalamnya terdapat tebakan angka judi togel, dan uang tunai Rp 28 ribu," terangnya.

Sedangkan untuk TKP kedua, personel mengamankan tersangka Julius sebagai penulis dan juga pembelinya Pictor di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di warung Tuak marga Purba.

"Dari tersangka kita menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp Xiomi yang berisikan tebakan angka jenis hongkong, buku tabungan BNI, ATM BRI, dan uang sebesar Rp.54 ribu," ungkapnya.

"Dan yang terakhir kita tangkap tersangka Mul di warung kopi miliknya sendiri. Di mana pada saat kita tangkap dirinya sedang berada di samping warungnya sambil menunggu sms masuk dan mengirim nomor tebakan judi ke website judi," tambahnya.

Dari tersangka, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Hp yang di dalamnya berisi nomor tebakan judi jenis hongkong, 1 buah tas warna merah merk eiger, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah ATM Bank BCA, dan uang Rp 1.619.000.