SIMALUNGUN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tertangkap tangan Sat Narkoba Polres Simalungun saat mengedarkan barang haram tersebut di depan rumah. Pria yang diketahui berinisial PS alias Parlindungan (49) di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, kini jadi tahanan polisi.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryanto ketika dikonfirmasi mengatakan kalau penangkapan yang dilakukan dengan adanya informasi masyarakat di mana ada seorang pria sering melakukan penjualan narkoba di depan rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba Polres melihat seorang pria sedang berdiri seperti yang diinformasikan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 15 paket sabu dengan berat bruto 2,78 gram. Selain itu juga kita menemukan dari kantong jaket sebelah kanannya 1 bungkus plastik kresek warna merah yang di dalamnya berisi 35 bungkus ganja dengan bruto 49,18 gram," ucap AKP Adi Haryono melalui via seluler, Rabu (10/2/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 unit HP merk Nokia dan 1 plastik klip sedang. "Pelaku juga mengakui kepada kita kalau sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki di daerah Sidomuliyo Kota Siantar, dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan, dan kasus ini juga masih kita kembangkan," tandasnya.