MEDAN - Pemalak pengemudi truk bersamurai di kawasan Jalan Binjai, Simpang Kompos diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.

Pemalak yang dikenal bringas dan cukup meresahkan pengemudi truk tersebut berinisila HS (44), warga Desa Puji Mulio, Gang Amal, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka diringkus dari lokasi persembunyiannya di Jalan Kompos Gang Mangga berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Selasa, (9/2/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Yasir, dalam vidio yang viral tersebut, disebutkan lokasi pemalakan itu berada di kawasan Jalan Binjai Km 12 Simpang Kompos.

"Nah, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak yang menerima informasi tersebut langsung melakukan respon cepat di seputaran lokasi. Tak butuh waktu lama, telah dietahui keberadaan tersangka yang diduga pelaku pemerasan tersebut dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti samurai dan lembaran kwitansi," jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti samurai dan lembaran kwitansi langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 sub Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya mengimbau kepada pengemudi truk yang pernah menjadi korban pemalakan untuk melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.