TOBA - Resmob Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial STT alias Tigor (50), Selasa (9/2/2021) dini hari sekira pukul 00.30.
Suksesi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Resmob Narkoba Polres Toba. Di mana, tim melakukan pengintaian dan memasuki 1 unit rumah di Parbagasan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, yang disinyalir tempat rumah tinggal tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Begitu memasuki rumah yang diincar, tiba-tiba pemilik rumah langsung berlari keluar dari pintu belakang. Namun pelaku berhasil diamankan usai polisi melakukan pengepungan terlebih dahulu di sekitaran rumah tersangka.

Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,99 gram, 18 paket berisi diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus koran ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 230 gram, 1 buah timbangan elektrik merk Capacity, 1 unit handpone merk Nokia serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Ipda Khairudin menegaskan, jajaran Polres Toba komit dalam upaya tindakan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukumnya.

"Kita dengan seluruh personel tetap melakukan pengejaran dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toba," ucapnya.