TAPUT - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mencokok 2 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja kering dari tempat yang berbeda, Senin (8/2/2021). Kedua tersangka berhasil diciduk di Kecamatan Pangaribuan yaitu RG alias Pak Boy (38) warga Saba Bolak, Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara dan MM alias Tondang (45) warga Gunung Manaon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing kepada wartawan melalui siaran persnya Selasa (9/2/2021) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Resmob Sat Narkoba Polres Tapu pada Senin (8/2/2021) di Kecamatan Pangaribuan - Taput, usai mendapat laporan dari warga.

Setelah ditelusuri dengan cermat, petugas berhasil mengetahui posisi tersangka RG dan selanjutnya dilakukan pengintaian dan menangkap tersangka dari rumahnya.

"Dengan dibekuknya tersangka RG oleh tim, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur RG di kamar depan rumahnya," ujar Kasubbag.

Kepada polisi, RG mengakui ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri yang dibeli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

Mendapat informasi itu, Tim Resmob Sat Narkoba Polres Taput langsung bergerak mengejar terduga MM ke Tapanuli Selatan, karena lokasi penangkapan tersangka RD dengan tempat tinggal MM adalah perbatasan Tapanuli Utara dengan Tapanuli Selatan.

"Saat pengejaran tersangka MM di tengah jalan petugas pemburu kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepatnya di Desa Silantom, Kecamatan Pangaribuan, sehingga petugas kita dengan sigap mengamankan terduga MM dan melakukan penggeledahan," terangnya.

Dari penggelehan, polisi menemukan barang bukti ganja dari dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

"Dengan temuan tersebut, tim langsung mengamankan tersangka dan memboyong keduanya ke Sat Narkoba Mako Polres Taput guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Kasubbag juga menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Ganja yang dibalut isolasi warna cokelat seberat 15,03 gram berikut daun dan biji ganja kering serta 1 bungkus kertas tiktak/paper, 1 buah wadah plastik warna putih, 1 bungkus rokok merk Luffman dan 1 unit HP Samsung warna silver.