DELI SERDANG - Seorang pria, Aldo warga Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap Polsek Tanjung Morawa di seputaran rumahnya, Selasa (9/2/2021).

Tersangka diamankan karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dibuang tersangka saat ditangkap petugas kepolisian.

Kaposlek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan, sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan, tapi bersangkutan membuang barang bukti berupa sabu. Seketika itu juga langsung diamankan," jelas mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Sawangin, pelaku berserta barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa.

"Kita limpahkan ke Satreskoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjutan," pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.