ASAHAN - Satuan Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap tindak pidana kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (8/2/2021) malam.

Seorang perempuan, Nurlela Dalimunthe (40) warga Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diamankan.

Kasus ini terungkap setelah personil Opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli ganja di TKP. Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban bersama unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi, tersangka terlihat berada di dalam rumahnya dengan memegang bungkusan plastik warna biru yang diduga berisi daun ganja. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa bungkusan tersebut.

Hasil pemeriksaan, diketahui plastik tersbeut berisikan 41 amp daun ganja kering. Petugas pun langsung mengintrogasi tersangka. Selain di bungkusan yang dipegangnya, tersangka masih ada menyimpan barang haram tersebut di dalam mesin cuci.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Pihak kita ada menangkap seorang perempuan yang terlibat kasus narkotika jenis ganja," terangnya.

AKP Maralidang menjelaskan, dari pelaku ditemukan ganja sebanyak 41 amp ganja kering dan 1 bungkus koran diduga berisi daun ganja kering.

"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan proses lebih lanjut," paparnya.