ASAHAN - Kumpul-kumpul mencurigakan, dua pria di Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Senin (8/2/2021) diamankan Sat Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.


Kedua tersangka Junaidi alias Edi (27) warga lingkungan II dan Mustafa Kamal (38) warga Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terungkap dari laporan masyarakat kepada personil Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja, jika ada beberapa orang sedang kumpul-kumpul di depan rumah warga tepatnya di bawah pohon pisang.

Karena mencurigakan, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban beserta anggota untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu. Keduanya juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kami telah melakukan penangkapan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap dua orang yaitu Junaidi dan Mustafa Kamal," bebernya.

AKP Maralidang menerangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.

"Kedua tersangka dan barng bukti sudah kita amankan untuk tindak lanjut berikutnya," kata Kapolsek.