LABUHANBATU - Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personel, berhasil menangkap manager hiburan malam Imbalo di Kota Rantauprapat.

Pria yang diketahui berinisial R alias Rudi (48), yang berdomisili di Perumahan Griya mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan bersama seorang anggotanya berinisial AK alias Agus (25) warga Kerinci Kiri, Provinsi Riau.

Dari kedua pelaku, petugas mengaman barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit handphone merk Sony Ericsson warna merah, 1 unit handphone android merk Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.

"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Di mana saat itu tsk Rudi sedang mengendarai 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi membonceng TSK AK melintas di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo – ringo, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dikejar, pelaku mencoba kabur dan oleh TSK AK mencoba membuang barang bukti ekstasi," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rudi mengaku, sudah 4 bulan bekerja sebagai Manager di Imbalo dengan gaji Rp.2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp.10.000 per butir.

"Sedangkan AK adalah kaki tangan dari Rudi," bebernya.

Dari keterengan Rudi, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu. Namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan Rudi.

Kasat juga mengakui, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku dan hubunganya dengan pemilik hiburan malam Imbalo.

"Kedua TSK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.