LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 2 begundal (kaki tangan_RED) dari bandar narkoba berinisial FP alias Man Batak pada Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah. Adapun tersangka yang ditangkap masing masing berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogur (43).

"Tersangka Zuned berperan sebagai yang mengutip uang hasil penjualan narkoba, sedangkan Ogut berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (8/2/2021).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu dari MZ berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram/bruto, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang samurai.

Sementara, dari Ogut, disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 32,26 gram/bruto, 1 unit sepeda motor KLX, 1 unit handphone android dan 2 unit handphone Nokia, Uang Rp 300.000 dan 1 buah mancis.

"Total barang bukti sabu yang disita dari kedua seberat 52,77 gram brutto," ujar Kasat didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Menurut Kasat, kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka MZ alias Zuned diketahui seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu pada 2017 dengan vonis 4 tahun penjara dan baru bebas pada April 2020.

"Menurut tersangka, dianya selama di penjara dibiaya Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak," terangnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Secara terpisah, Ketua AL UIS (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ustad Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya. atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas. Kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," jelasnya.