DELI SERDANG - Farwandi Harahap alias Wandi dan Zulham Indra atau Borok harus menikmati dinginnya lantai penjara. Pasalnya, para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lubukpakam ini mencuri ponsel, kemudian diamankan Polsek Lubuk Pakam.

Keduanya ditangkap di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku diamankan setelah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/10/I/ 2021/SU/Resta DS/Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021, oleh pelapor Hendra Sanjaya.

"Kita mengamankan dua pelaku karena mencuri dua unit ponsel," ujar Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto SH, Minggu (7/2/2021).

Hendri menjelaskan, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura membeli ponsel di toko korban pada hari Minggu (17/1/2021).

"Kedua pelaku datang ke toko Hendra Sanjaya dengan maksud berpura ingin membeli ponsel. Saat sang pemilik telepon seluler lengah, di situ lah mereka dengan gerak cepat mencuri yang kemudian kabur," jelasnya.

Saat ini, kata Hendri, kedua pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Lubukpakam guna menanggung perbuatannya.

"Dua begundal ini dijerat pasal 363 subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.