SIANTAR - Semua guru honorer pada tahun 2021 berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu dinyatakan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Nadiem juga menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah Negeri dan Swasta. Ini juga berlaku di Kota Pematangsiantar, dimana diketahui P3K merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Sementara itu, dijelaskan P3K honorer merupakan yang merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Hal itu juga dikatakan oleh Harianto Siddik selaku Plt Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah, yang mengatakan P3K merupakan ASN non PNS sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

"Jadi, jika kita lihat dari besaran gaji dan tunjangan P3K sama dengan PNS. Namun tidak mendapatkan pensiunan, begitupun syarat perekrutan P3K honorer belum keluar secara resmi," ucap Harianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Sedangkan menurutnya, Walikota Pematangsiantar pernah mengusulkan, untuk Formasi PPPK ke Kemenpan RB pada tanggal 11 September 2020 dan itu untuk penerimaan P3K.

"Untuk formasinya, Analisis Kepegawaian 2 Formasi, Keguruan 104 Formasi, Peneliti 2 Formasi, Penera 2 Formasi, Perencana 2 Formasi, Penyuluh Sosial 1 Formasi. Sehingga kalau ditotalkan Kuota yang kita butuhkan dan usulkan PPPK 113 Formasi," ujarnya.

Lanjutnya, untuk informasi lebih lanjutnya, kita tunggu SK Formasi dari Kemenpan RB dan juga ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara terlebih dahulu, apabila sudah keluar bisa langsung di cek di Portal SSCASN.