ASAHAN - Kepala BPJamsostek Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien meminta masyarakat tidak terpengaruh pada isu adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana investasi di lembaga tersebut. Sebab hingga saat ini peserta tidak pernah mengeluh soal klaim kepesertaan meski di masa pandemi sekalipun.

"Pelayanan hingga pembayaran klaim terhadap kepesertaan tidak pernah ada masalah, manajerial organisasi pada BPJamsostek juga semakin baik dengan peningkatan tambahan pelayanannya. Kami akan selalu memastikan dana peserta aman,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (8/2/2021).

Saat ini, pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atas dugaan korupsi tersebut mendapat perhatian dari serikat buruh dan pekerja salah satunya dari Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori.

Syaiful mengatakan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini dengan mendalam dan tidak melihat unsur korupsi didalamnya, bahkan menurutnya secara manajerial (BPJamsostek) mengalami kemajuan. Syaiful mengharapkan pada kasus ini tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan oleh Kajagung RI.

"Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya," kata Suaiful Bahri Ansori melalui siaran rilis yang diterima wartawan, Senin (8/2/2021).

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan oleh Kajagung RI di Kantor BPJamsostek. Pasalnya, menurut Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

"Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja," imbuhnya.

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJamsostek agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

KSPN juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

"Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJamsostek dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya," kata Rosita.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJamsostek. Dia berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

"Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek," cetus dia.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan dan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras memulihkan ekonomi nasional.

"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.