LABUSEL - Kris (20) bersama temannya Ifan (22) digiring ke penjara usai personel Sub Sektor Teluk Panji Polsek Kampung Rakyat, menangkap keduanya karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik besar klip tembus pandang berisi sabu seberat 4 gram, 1 bungkus sabu plastik kecil seharga Rp100.000, 1 unit Honda Beat BK 5539 ZAG, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 bungkusan rokok merk Sampoerna, 1 buah mancis warna biru, dan 1 buah dompet merek Levis warna coklat berisi uang sebesar Rp 50.000.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 18.00. Di mana, Kapos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu Sugeng IS bersama dengan anggota Pos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu M Hutagaol dan Aiptu Thamrin Siregar, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada dua orang laki laki yang akan melintas di jalan kebun PT SMA Kebun Teluk Panji Afdeling 3, Desa Persiapan Sei Kalam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan les warna biru BK 5539 ZAG sedang membawa narkoba jenis sabu sabu.

"Kemudian tim meluncur ke TKP dan menunggu di dekat palang Satpam PT SMA kebun Teluk Panji Afdeling 3. Tak lama kemudian, tim melihat tersangka melintas dan selanjutnya mengamankan tersangka," bilang Kapolsek, Senin (8/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus rokok sempurna di saku kantong celana depan sebelah kanan tersangka Kris dan setelah dibuka ditemukan 1 paket plastik klip besar berisi sabu seberat 4 gram, dan 1 paket plastik kecil klip transparan berisi sabu paket Rp 100.000.

"Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari A'I penduduk Dusun IV Sidodadi seharga Rp 4.500.000," tandasnya.

Usai menerima informasi, tim melakukan pengejaran terhadap A'I. Namun tersangka tidak berhasil ditangkap dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa