SIANTAR - Polres Pematangsiantar bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, melakukan razia di berbagai tempat hiburan malam (THM), Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.00.
Dalam razia gabungan tersebut, Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, sedangkan dari Tim Gugus Tugas Covid-19, Daniel Siregar.

Sasaran pertama yang dirazia adalah Studio 21 atau sering disebut Miles. Petugas pada saat itu langsung membubarkan kegiatan yang berada di Studio tersebut dan memerintahkan agar menutup usaha pada pukul 22.00 Wib.

Warga menduga kalau pembubaran itu sendiri, dikarenakan viralnya vidio mantan Kasat Narkoba yang sedang 'dugem dan ketinggian' di lokasi THM Studio 21 yang berada di Jalan lintas Siantar-Parapat.

"Pasti ini di razia karena viralnya video polisi itu yang dugem di sini (studio 21), makanya langsung dirazia," ujar seorang warga sembari melintas.

Namun Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto membantah tudingan kalau razia tersebut merupakan dengan adanya video viral yang tersebar di medsos.

"Razia yang kita lakukan tidak ada hubungannya dengan video viral tersebut, kita melakukan razia untuk menindaklanjuti intruksi Gubernur Sumut tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," ucapnya saat berada di lokasi hiburan malam.

Selain itu Edi juga menegaskan, seluruh tempat hiburan malam termasuk cafe dan live music yang mengundang keramaian harus tutup pada pukul 22.00.

Setelah selesai melakukan razia di Studio 21, selanjutnya petugas langsung bergerak menuju ke tempat hiburan malam lainnya yakni Cafe Ferari yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.

Ketika berada Cafe Ferari, petugas membubarkan kegiatan dan memberikan teguran kepada pengunjung yang tidak mengikuti prokes.

"Apabila pengusaha tidak mengindahkan aturan prokes kita akan langsung surati dan menutup tempat usahanya," akhir Jubir Gugus Tugas Daniel Siregar.