LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis dan Kapolpos Aiptu AA Rumah Horbo, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Operasi Antik 2021.
Ketiga tersangka masing masing berinisial DS alias Tejok (36), IRD alias Raja (15) dan AR alias Agus (42). Warga Labuhanbatu ini akhirnya diboyong polisi ke penjara.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP H.Ahmad Syafei Lubis mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari laporan warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 22.00 bahwa di Dusun Alur Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke TKP dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Di mana, DS alias Tejok saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu kepada IRD alias Raja dan AR alias Agus. Saat itu juga tim melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku," ungkap Kapolsek, Sabtu (6/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan di RKP, tim menemukan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit hanphone android merk Nokia warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari pipet botol kaca, 2 dua buah plastik, 1 satu buah mancis, 1 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 dompet warna coklat transparan kecil warna putih coklat, uang Rp.102.000, 1 plastik klip transparan besar yang di dalamnya berisikan sabu, 4 plastik klip transparan kecil yang di dalamnya berisikan sabu, dan 13 plastik klip transparan.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri asal barang haram itu," tandasnya.