MEDAN - Sekitar jutaan tiang PT PLN berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun Pemko Medan tak juga mengambil kebijakan memungut pajak atas kekayaan daerah. Atas kealpaan itu, anggota Komisi III DPRD Medan T Edriansyah Rendy menyarankan kepada Pemko Medan untuk memungut pajak daerah dari PLN.
Rendy sapaan Politisi Nasdem ini mengungkapkan, PT PLN merupakan perusahaan BUMN yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat, sehingga dipandang perlu Pemko Medan membuat kajian agar tiang-tiang PLN dipungut pajak atau restribusinya.

Dia menyampaikan, PT PLN di Medan selama ini sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan, tak jarang saat ini PT PLN melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota.

"Atas kerugian itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Masa urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB nya," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Rendy menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu hendaknya duduk bersama untuk melakukan kajian pemungutan Restribusi ini. Sehingga, tiang-tiang PT PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya, yang mana hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini.

Politisi muda ini juga mengkritisi, tiang-tiang PLN ada yang berdiri langsung dibibir parit, sehingga rentan tumbang. Untuk itu, kami dari Komisi III DPRD Medan kepada PT PLN agar terus meningkatkan pelayanannya, baik sebagai penyalur listrik maupun menjaga instalasinya.

Rendy menambahkan, bisnis yang dijalankan PT PLN ini merupakan bisnis pelayanan oleh perusahaan negara, yang pasarnya sudah pasti dari individual, dan instansi swasta maupun negeri, tapi tak kunjung memberikan gratis kepada rumah ibadah. Jadi, sudah seharusnya PT PLN merawat pasar dengan kepatutan dan kepatuhan mengikuti aturan yang berlaku di setiap wilayah kerjanya. (*)